Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Irwan S.Sos saat melaksanakan Press Release mengungkapkan adanya Kasus penyelundupan Narkotika jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Boven Digoel. Bertempat di Aula Polres, Hari Senin (28/11).
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- Ganti Rugi Stadion Mini Maro Tak Kujung Terealisasi, Pemilik Ulayat Beri Warning Pemda Merauke
- Puluhan Pengendara Kembali Terjaring Dalam Razia di Kota Jayapura
Baca Juga
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni 7 Bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Ganja kering siap jual/edar, 1 bungkus sedang dalam kertas Rokok berisi Narkotika jenis ganja kering siap/edar, 57 bungkus kecil dalam kertas berisi Narkotika jenis Ganja kering siap jual/edar, 4 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Ganja kering siap jual/edar, Uang sejumlah Rp.618.000,-, 1 buah Dompet warna hijau, 1 buah jaket warna coklat biru motif kotak-kotak merk Superior, 1 buah tas Noken tali genemo, 1 unit Speaker salon warna hitam tempat menyimpan Ganja, 1 buah dos Handphone merk Vivo Y01 warna putih.
Penangkapan dilaksanakan pada hari Rabu Tangal 23 November 2022, Pukul 18.00 wit. bertempat di rumah tersangka inisial "NMK, 25 Tahun" dan 3 tersangka lainya yaitu "HO, 26 Tahun", "AET, 21 Tahun " dan "YM, 23 Tahun".
Daril penyidikan kedua tersangka "NMK,"dan "HO" dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan juga didapati bahwa tersangka"HO" dinyatakan Positif Marijuana (THC) Narkotika jenis Ganja dan 3 pelakunya dinyatakan Negatif.
Terhadap Tersangka Sdr "NMK" dan "HO" saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti yang diamankan milik kedua tersangka. Untuk AET, dan YM saat ini masih dijadikan Saksi yang saat itu berada dalam penangkapan terjadi.
Tersangka "HO" berasal dari Kabuoaten Pegunungan Bintang membawa Narkotika jenis Ganja ke Kabupaten Boven Digoel melalui jalur penerbangan udara (Pesawat) dan mengedarkan Narkotik Jenis Ganja tersebut di wilayah Boven Digoel.
Kapolres mengungkapkan dari hasil keterangan kedua tersangka bahwa penjualan ganja tersebut kepada para muda-mudi dan anak - anak yang masih dibangku sekolah karena harganya masih terjangkau.
Kapolres dan jajaranya tegas menyatakan perang terhadap Narkotika yang merusak generasi penerus bangsa.
"Sasaran peredaran Ganja adalah remaja yang menginjak dewasa. Saat ini peredaran marak karena kurangnya pemahaman terhadap Ganja bahwa melanggar Hukum dan merusak generasi muda, " ujarnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa kedepannya pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemerintah dan Kabupaten tetangga dan tetap memperkuat pengawasan jaringan peredaran Narkoba.
"Sebelumnya Ganja kita amankan dari Negara tetangga PNG dan saat ini jaringan baru dari Kabupaten Pegunungan Bintang, " terang Kapolres.
Luasnya wilayah perbatasan sekitar 190 Km ini menjadi kendala yang menyebabkan banyaknya akses masuk ke Indonesia. "Kami juga menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, pihak TNI khususnya anggota Satgas Pamtas RI -PNG untuk bersama - sama melihat hal ini untuk ditangani bersama, kami juga akan berkoordinasi kepada para Kepala Kampung untuk memberikan Edukasi dan Pemahaman Terkait Narkarkotika kepada masyarakat, pungkas AKBP Komang.
- Personil Gabungan Polri-TNI Berhasil Membekuk Pelaku Bersama BB Ganja di Batas RI-PNG
- Lima Prajurit TNI Resmi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
- MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf