bertempat Lokasi III dan jalan Sosial Wamena telah dilakukan penangkapan dua pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT). Kamis (10/1)
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
- Dihadiahi Timah Panas, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Jembatan Temiri Koya Koso
- Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong
Baca Juga
Kedua pelaku yang berinisial EE (26) dan NH (32) diamankan beserta barang bukti sebanyak 7 (Tujuh) buah botol berisi Miras jenis CT, 2 (dua) buah jerigen bekas tempat Miras jenis CT dan 1 (satu) buah jerigen berisi 5 liter Miras jenis CT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM dalam kesempatanya mengatakan bahwa anggota Polres Jayawijaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan Miras langsung menangkap pelaku EE di Lokasi III dengan barang bukti 7 botol CT.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku EE mengaku mendapatkan Miras tersebut dari pelaku NH sehingga anggota kemudian bergerak menangkap NH di Jalan Sosial beserta barang buktinya.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka