Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil meringkus tiga pelaku curanmor dan dua penadah motor curian yang sering beroperasi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota khususnya Distrik Jayapura Selatan.
- Anggota Polsek Kouh Boven Digoel, Bekuk 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
Baca Juga
"Ketiga pelaku curanmor berinisial RM (17), RDZ alias RD (17) dan EAH (17), dimana ketiganya masih berstatus pelajar sedangkan kedua pelaku penadah motor curian yakni ERE (31) dan O (28), " ungkap Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, keterangan diterima Kantor Berita RMOL Papua, Kamis 25/2).
"Dari tangan ketiga pelaku curanmor dan dua penadah, tim juga berhasil mengamankan 8 Unit kendaraan motor, " cetusnya.
Lebih lanjut lagi Kata Kompol Hendrik, para pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, untuk ketiga tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian bermotor dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan kedua penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan Laporan Polisi yang telah diterima oleh Polsek Jayapura Selatan, Dimana untuk laporan polisi tentang curanmor ada dua dan laporan polisi tentang penadah motor curian ada satu, "imbuhnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ketiga pelaku curanmor diringkus pada hari senin (21/2) di salah satu rumah di Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan yang sering digunakan para pelaku untuk berkumpul dan selanjutnya pada esok harinya (22/2), tim melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut dan didapati dua pelaku penadah motor curian beserta 7 Unit motor barang bukti kemudian para pelaku dibawah ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tadi pagi (25/2) satu unit motor kembali berhasil diamankan oleh tim opsnal.
"Dari hasil interogasi ketiga pelaku curanmor mengakui perbuatannya, bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 telah melakukan pencurian bermotor Honda Scoopy di samping TK Assalam Entrop dan pada bulan yang sama juga para pelaku melakukan pencurian Honda Beat di belakang
"Ketiga pelaku curanmor berinisial RM (17), RDZ alias RD (17) dan EAH (17), dimana ketiganya masih berstatus pelajar sedangkan kedua pelaku penadah motor curian yakni ERE (31) dan O (28), " ungkap Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, keterangan diterima Kantor Berita RMOL Papua, Kamis 25/2).
"Dari tangan ketiga pelaku curanmor dan dua penadah, tim juga berhasil mengamankan 8 Unit kendaraan motor, " cetusnya.
Lebih lanjut lagi Kata Kompol Hendrik, para pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, untuk ketiga tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian bermotor dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan kedua penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan Laporan Polisi yang telah diterima oleh Polsek Jayapura Selatan, Dimana untuk laporan polisi tentang curanmor ada dua dan laporan polisi tentang penadah motor curian ada satu, "imbuhnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ketiga pelaku curanmor diringkus pada hari senin (21/2) di salah satu rumah di Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan yang sering digunakan para pelaku untuk berkumpul dan selanjutnya pada esok harinya (22/2), tim melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut dan didapati dua pelaku penadah motor curian beserta 7 Unit motor barang bukti kemudian para pelaku dibawah ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tadi pagi (25/2) satu unit motor kembali berhasil diamankan oleh tim opsnal.
"Dari hasil interogasi ketiga pelaku curanmor mengakui perbuatannya, bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 telah melakukan pencurian bermotor Honda Scoopy di samping TK Assalam Entrop dan pada bulan yang sama juga para pelaku melakukan pencurian Honda Beat di belakang kompleks angkatan laut serta Honda Scoopy di Kompleks Jaya Asri Entrop kemudian dijual kepada ERE dan O"ungkapnya.
Ia pun menambahkan, tim akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kemungkinan masih ada barang bukti lainnya yang belum ditemukan karena para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian bermotor.
kompleks angkatan laut serta Honda Scoopy di Kompleks Jaya Asri Entrop kemudian dijual kepada ERE dan O"ungkapnya.
Ia pun menambahkan, tim akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kemungkinan masih ada barang bukti lainnya yang belum ditemukan karena para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian bermotor.
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka