- Makna Teologis Integrasi Papua
- Ramai-ramai Menghajar Firli Bahuri
- Pendidikan Merdeka Belajar dan Peran Pentingnya dalam Literasi Budaya
Baca Juga

Menyikapi kisruh dan ricuh yang timbul dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, yang digelar pada hari rabu 31 Juni 2023 yang bertempat di Hotel Carre in Merauke, menurut saya kericuhan ini tidak boleh sampai terjadi, karena Panitia Pemilihan ini telah bekerja yang langsung di bawah tanggung jawab dan pengawasan Penjabat Gubernur Papua Selatan sesuai pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang berbunyi : “ Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan”.
Setelah mencermati persoalan yang timbul dalam rapat pleno tersebut, menurut saya kericuhan ini merupakan puncak emosional dari akumulasi kekecewaan masyarakat yang memiliki kepentingan langsung dengan proses rekruitmen Anggota MRP Provinsi Papua selatan ini, yang mana masyarakat menilai Panitia Pemilihan di tingkat Provinsi ini dalam kerjanya cenderung tertutup dan menutup diri, tidak ada transpransi dari awal proses pendaftaran. Bukti konkritnya saja, Sekretariat Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi ini sekaligus tempat pendaftaran Calon Anggota MRP Provinsi Papua Selatan bertempat di salah satu petak Rumah Sewa yang tepat berada di Gang Kecil di ujung Jalan Gak Belakang. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Sekretariat Panitia Pemilihan Kabupaten Merauke yang berada di salah satu Gedung Ruko di Jalan Raya Mandala Merauke. Bahkan para pendaftar setelah memasukkan Berkas Pendaftaran, kemudian kesulitan mendapatkan informasi sebagai kelanjutan proses yang ada, karena Sekretariat di Gang Kecil Jalan Gak itu telah ditutup dengan alasan keamanan.
Melihat kondisi ini sebenarnya dari awal saya sudah menduga akhirnya akan terjadi protes dan benar terbukti meledak dalam rapat pleno, karena sebagaimana saya katakan di atas ini merupakan akumulasi kekecewaan terhadap kinerja Panitia Pemilihan Provinsi.
Bertolak dari kondisi yang sangat memalukan ini, saya berharap Penjabat Gubernur harus tampil mengambil alih tugas ini, dan segera mengundang 4 (empat) Bupati, Bupati Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi untuk duduk bersama membicarakan masalah ini, karena terindikasi kuat ada perubahan hasil Pleno Panitia Pemilihan di setiap Kabupaten untuk Wakil Adat dan Perempuan ketika dibacakan dalam pleno Panitai Pemilihan Provinsi. Kewenangan untuk Pj.Gubernur mengambil alih tugas Panitia Pemilihan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat yaitu Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Penulis adalah, Burhanuddin Zein, yang merupakan Dosen Senior Hukum Tata Negara Universitas Musamus dan juga sebagai Penggiat Kajian Tata Negara dan Otonomi Daerah
- Pantaskah Victor Yeimo Sebagai Pejuang HAM ?
- Penjabat Kepala Daerah dan Good Governance
- Pemanfaatan Mading untuk Implementasi Gerakan Literasi Sekolah di SD Al-Khodijah Merauke