Sat Reskrim Polres Mappi lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan hingga korban meninggal dunia pada Kejaksaan Negeri Merauke. Rabu (22/9).
- Jefri Wenda Ditangkap Polisi, Selaku Penanggungjawab Aksi Tolak DOB dan Minta Referendum
- Bareskrim Masih Analisis dan Evaluasi Dugaan Pelanggaran di PON XXI
- Pengadilan Sorong Eksekusi Kembalikan Aset Milik GBGP di Tanah Papua
Baca Juga
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Mappi, Bripka Ade Hardi Putra, SH menggunakan pesawat ke Kejaksaan Negeri Merauke guna melanjutkan perkara ke tahap 2, dengan dijemput oleh Briptu Ismael dan langsung membawa tahanan atas nama Iwamtus Kasiman kepada untuk bertemu dengan pengacara Edward Sakti di Pengadilan Negeri Merauke guna memenuhi berita acara tambahan didampingi PH.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati.
Diketahui bahwa tersangka atas nama Iwamatsu Kasiamam pada tanggal 10 Maret 2021 telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban atas nama Kondradus Ossor dengan tombak pada bagian pinggang sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.
Pelaku terpaksa melakukan tindakan penganiayaan tersebut demi membela kakak kandungnya atas nama Rudianto Oyum yang saat itu sedang berseteru dan dicekik oleh pelaku.
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua