Penggeledahan tim penyidik KPK di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata turut mengungkap adanya belasan senjata api.
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- Bareskrim Masih Analisis dan Evaluasi Dugaan Pelanggaran di PON XXI
Baca Juga
Selain mengamankan uang sekitar Rp30 miliar, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).
Namun demikian Jurubicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya hanya membawa barang bukti terkait perkara yang sedang dalam proses penyidikan. Sehingga, temuan senjata api tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ada yang bertanya, apakah betul ada senpi (senjata api)? Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda terkait temuan yang ada dalam proses penggeledahan dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Pun demikian soal legalitas senjata api yang ditemukan di rumah SYL, KPK menegaskan temuan tersebut bukan kewenangan KPK.
"Itu di luar kewenangan KPK. Karena kami fokusnya adalah penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, senjata api yang ditemukan tim penyidik sebanyak 12 pucuk senjata api. Selain itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Kemudian, tim penyidik juga mengamankan aset bernilai ekonomis, dokumen catatan keuangan, dokumen yang terkait dengan perkara, serta alat elektronik.
- Kecam Aksi Pembacokan Anak, Kapolres Merauke: Kita Akan Kejar Sampai Dapat, Bagaimapun Caranya
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama