Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Rutin Lakukan Komunikasi Sosial, Upaya Tingkatkan Hubungan Baik Babinsa Kimaam
- Terkendala, Kapolres Boven Digoel Berikan Bantuan Pembangunan Gereja Jemaat Garam dan Trg Dunia
- Lakukan Penanaman Mangrove, Lantamal XI Merauke juga Sosialisasikan PON XX Papua 2021
Baca Juga
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma yang sejak awal gencar menyuarakan penolakan Perpres tersebut, mengucapkan terimakasih atas sikap Presiden yang telah mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Saya selaku senator Papua Barat mengapresiasi sikap Bapak Presiden yang telah mencabut Perpres tersebut. Apalagi salah satu provinsi target investasi adalah Papua," kata Filep, Selasa (2/3/2021).
Awalnya, Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021. Namun, sejak ditandatanganinya Perpres miras tersebut, gejolak penolakan dari masyarakat memang terus menguat. Tidak hanya datang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, politisi, aktivis bahkan masyarakat pada umumnya menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.
"Keputusan Bapak Presiden telah menyelamatkan umat manusia dari kerusakan. Dan kami juga berhadap Bapak Presiden segera mengevaluasi pihak-pihak terkait yang meloloskan produk hukum ini. Sesungguhnya tanpa perlu berpikir panjang, jelas Perpres ini sangat tidak berpihak pada masyarakat," pinta Filep.
Filep juga menyampaikan bahwa fokus investasi tak hanya mempertimbangkan soal perputaran uang di daerah. Namun, dia menyebut bahwa azas kebermanfaatan seharusnya menjadi pertimbangan utama.
- TERAPKAN KONSEP KEBERLANJUTAN MELALUI PENGHIJAUAN
- Tanamkan Kebersamaan, Satgas Yonif 122/TS Ajak Masyarakat Gotong Royong, Kampung Prabu
- Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu Jemaah Serta Tidak Ada batasan Usia Lagi