Label halal yang baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dinyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menghapus label halal yang dahulunya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Terbuka, Masyarakat Bisa Pelototi Proses Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu di DPR RI
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
- MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu
Baca Juga
Pernyataan Menag Yaqut pun menuai kritikan. Salah satunya, dianggap tidak tepat oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.
Menurut Jazuli, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan label halal untuk produk-produk yang beredar di masyarakat Indonesia.
"Keharusan ada label halal dari MUI itu amanah UU JPH, enggak bisa dihapus oleh seorang Menag," ujar Jazuli melalui akun Twitternya, diberitakan Kantor Berita RMOL, Senin (14/2).
Lebih dari itu, dia menegaskan, label halal yang selama ini dikeluarkan MUI merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen masyarakat muslim di Indonesia.
"Karena itu adalah perlindungan terhadap konsumen yang beragama Islam yang dilindungi Konstitusi dan Pancasila," demikian Jazuli.
- Mulai 26 Januari, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Selama 3,5 Bulan
- Relawan: Ada Banyak Alasan untuk Mendukung Erick Thohir Maju di Pilpres 2024
- Yopi Ingratubun Resmi Membuka Lomba Qosidah DPD Partai Golkar Kota Jayapura Dan Berikan Apresiasi Kepada ABR