Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan tahap II terhadap satu tersangka persetubuhan terhadap anak berinisial FW (34) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (29/1) sore.
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros
Baca Juga
Penyerahan tersangka FW diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir disertai barang bukti dinyatakan lengkap/ P21.
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika di konfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Lanjut Kasat, FW sudah diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lanjut hingga ke meja hijau (Persidangan) untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai perbuatannya.
Ia pun menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 07.00 wit, dimana korban RYSH hendak pergi sekolah dan menunggu taksi dipinggir jalan.
"Tiba-tiba pelaku FW menawarkan tumpangan, awalnya korban tidak mau namun pelaku mengatakan kenal dengan orang tuanya sehingga korban mau ikut di mobil pelaku, setelah naik didalam mobil korban tidak diantar ke sekolah malah melewati jalan ring road menuju koya barat, "terang Kasat Reskrim.
" Sesampainya dikoya barat dekat pompa bensin pelaku memberhentikan mobilnya dan disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan di pukul, "pungkasnya.
- Pelaku Persetubuhan Terhadap Balita Di Merauke Terancam Dikebiri
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya