Temuan DPRD Boven Digoel: Pengadaan Barjas oleh Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan

Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel mengungkapkan hasil temuan yang signifikan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023. Julius Dance Hukubun, Ketua Pansus LHP BPK DPRK Boven Digoel, menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian yang mencolok dengan ketentuan yang berlaku.


"Dalam pemeriksaan, kami menemukan beberapa metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta masalah dalam pencantuman lokasi pekerjaan dalam DPA dan pemindahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran," ungkap Dance Hukubun pada Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, Dance Hukubun menyoroti bahwa ada kejanggalan dalam pembayaran yang tidak selaras dengan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan, termasuk kasus pekerjaan yang tidak rampung pada akhir pemeriksaan.

Temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses pengadaan dan pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Boven Digoel, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta transparansi yang lebih baik bagi masyarakat.