Terkait kasus saling serang yang terjadi di jalan Biak, Minggu (12/4) hingga berakibat dengan dirusaknya satu unit mobil operasional milik SatPol PP dan Mobil Milik Kepolisian.
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
- Izin Outlet Holywings Dicabut, Bukti Anies Dengarkan Keresahan Masyarakat
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
Baca Juga
Lanjutan dari kasus tersebut, seorang pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke di tetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiaya
Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh AKP Carroland kepada RMOL Papua via seluler, Sabtu (18/4)
"Setelah kita ambil keterangan dari 5 orang saksi terkait laporan Polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh terduga oknum Pegawai Pemda Kabupaten Merauke didapatkan satu orang yang keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang di duga di aniaya", Jelasnya.
Menurutnya satu orang tersebut keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang oleh penyidik kemudian statusnya dinaikan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
"Satu orang tersebut penyidik naikan statusnya sebagai tersangka yang sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara untuk kebaikan status dari saksi sebagai tersangka", Tutupnya.
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW