Mobil Toyota Vios PA 1307 AD sempat viral di media sosial lantaran melawan arus dari lampu merah brimob hingga depan ramayana Abepura akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Rabu (31/3) malam pukul 22.30 wit.
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Mantan Kabinda Papua Barat dan Mantan Kepala BPN Kota Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan
Baca Juga
Video viral berdurasi 26 detik di unggah di salah satu media sosial instagram yang mempertontonkan sebuah mobil toyota vios PA 1307 AD yang dikendarai oleh AH (23) melawan arus dari lampu merah brimob hingga di depan ramayana Abepura menjadi soroton nitizen.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Abepura yang dipimpin oleh Pawas Ipda Ikhlas bergerak cepat dan berhasil mengamankan mobil beserta pengemudinya di seputaran Kota Jayapura Distrik Jayapura Utara.
"Pengemudinya berinisial AH (23) warga Kamkey Abepura yang masih berstatus mahasiswa saat ini telah mendekam dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, "jelasnya. Lanjut AKP Clief, saat dicek, pengendara tidak memiliki SIM dan Kendaraan tidak dilengkapi STNK serta saat mengendarai kendaraan dalam dipengaruhi minuman keras.
"Sangat disayangkan yang telah dilakukan AH lantaran dalam aksinya yang viral di media sosial dapat membahayakan pengendara lain, dimana saat itu pengendara mobil toyota vios melawan arus yang telah melanggar rambu dan marka jalan, "pungkasnya.
- Penasehat Hukum Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat Desak Kejaksaan Sorong Periksa Selviana Wanma
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan