Warga jalan Gang Hindun Merauke melakukan protes terkait pemakaman salah satu warga yang di makamkan oleh pihak keluarga di perkarangan rumah pada Jalan Gang Hindun RT. 06 RW. 02 Kelurahan Mandala.
- Pembangunan Rumah Singgah Marga Ndiken Kezan: Wujud Kepedulian PT. Agripima Cipta Persada
- Pj Bupati Mappi Luncurkan Program Diskon untuk Dukung Masyarakat Ekonomi Menengah Kebawah
- Asisten I Setda Boven Digoel Sayangkan Banyak ASN Mangkir Ikut Apel
Baca Juga
Menurut Kasim selaku ketua RT. 06 kelurahan Mandala, bahwa sebelum proses pemakaman dilakukan pihak keluarga sempat melaporkan dan meminta izin terkait pemakaman, namun dirinya menyarankan agar sebaiknya hal tersebut diputuskan secara bersama-sama dengan seluruh warga.

"Karena waktu itu saya belum tahu tentang adanya perda olehnya itu saya sarankan untuk ke Lurah, dan setelah pihak keluarga ke Lurah pihak keluarga memberitahukan bahwa mereka sudah diizinkan oleh RT dan sudah diizinkan oleh masyarakat, tetangga di samping kiri dan kanan." Ucapnya
Dirinya pun menambahkan bahwa sebelum proses pemakaman dilakukan pihak pemerintah yang diwakili Satuan Polisi Pamongpraja dan Dinas Lingkungan Hidup sudah datang untuk melakukan mediasi dan melarang untuk melakukan pemakaman di pemukiman warga walaupun itu di dalam pekarangan rumah sendiri, namun pihak yang bersangkutan tidak mengindahkannya, dan tetap melakukan pemakaman. Tutupnya
Sementara dalam pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, memerintahkan bahwa
pada ayat (1) pengelolaan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh badan sosial,badan keagamaan dan/atau badan usaha.
Pada ayat (2) pengelolaan tempat pemakaman bukan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu pengelolaannya oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat (3) tempat pemakaman bukan umum yang dikelola oleh Badan Sosial, Badan Kegamaan dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Bupati.
Pada ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai izin pengelolaan tempat pemakaman bukan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Bupati.
Kemudian dijelaskan pada ayat (5) bahwa lokasi tanah untuk keperluan pemakaman bukan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai rencana tata ruang wilayah.
- Sularso: DPRP Harus Utamakan Keadilan dan Keterwakilan
- Asisten II Setda Boven Digoel Buka Workshop Perencanaan Kesehatan Daerah
- Bupati Boven Digoel Melantik Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemda Boven Digoel